Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) menjadi salah satu proyek yang terus disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Salah satunya adalah menyelesaikan pembebahasan lahan yang terkena proyek. DPUPR menargetkan pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi selesai tahun ini. Anggaran untuk pembebasan lahan tahun ini dialokasikan sebesar Rp100 miliar.
“Tahun ini kami menargetkan penberian ganti rugi untuk pembebasan lahan JLT bisa selesai dan tahun depan proyek fisik bisa mulai dikerjakan,” ujar Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Rabu (27/1/2021).
Terkait proyek itu sendiri, Bowo mengaku ada 481 bidang tanah yang terdampak proyek JPT. Status tanah tersebut antara lain milik warga, kas desa, jalan dan bidang lainnya seperti milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Khusus untuk tanah milik BBWSBS tersebut berupa tanggul, talud atau aliran sungai.
Lahan yang terkena proyek JLT sendiri ada di lima desa yang masuk di dua kecamatan. Masing-masing Desa Plesan dan Desa Celep, Kecamatan Nguter serta Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari. Proyek JLT sendiri memiliki panjang 5,9 kilometer dan lebar jalan 19 meter.
“Dari 481 bidang tanah tersebut, sekitar 40% sudah selesai proses pembebasannya tahun 2020 lalu dan 60% sisanya ditargetkan selesai tahun ini,” kata Bowo.
Disinggung kendala dalam pembebasan lahan tersebut, Bowo mengaku untuk yang 40% sudah lengkap untuk berkas-berkasnya dan menyisakan 60% yang belum lengkap. Jika berkas lengkap, Pemkab segera melakukan pembayaran ganti rugi sesuai nilai yang sudah ditentukan oleh tim.
Bowo mencontohkan, kendala dihadapi antara lain pemilik tanah sudah meninggal sehingga diperlukan surat waris. Terlebih lagi, ahli waris tersebut tersebar karena banyak yang merantau hingga membutuhkan aktu yang cukup lama. Tahun lalu, Bowo mengaku membayarkan ganti rugi sekitar Rp53 miliar. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar