Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembebasan lahan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari di tahun 2018 ada masalah karena warga melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri. Hal itu menyebabkan anggaran pembebasan lahan kembali masuk ke kas daerah. Untuk itu, Pemkab kembali mengajukan anggaran melalui mekanisme mendahului Perubahan APBD 2019 karena dalam APBD 2019 murni belum dianggarkan. Nominal anggaran yang diajukan mencapai Rp118 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa menjelaskan, proses ganti rugi lahan melewati tahun anggaran sehinga ada perbedaan waktu antara proses hukum dan proses keuangan. Karena sudah melewati 2018, dan hak budjeting ada di DPRD, maka Pemkab mengajukan mekanisme mendahului Perubahan APBD 2019. Hal itu dilakukan karena dalam APBD 2019 murni anggaran untuk pembebasan lahan Jalan Sugihan-Paluhombo belum ada.
“Kalau proses hukum selesai dan andaikata pemerintah daerah memang, maka ganti rugi segera dibayar. Begitu juga kalau kalah juga harus dibayar. Kita ikuti tata cara pengadaan yang ada dan harus dibackup dengan anggaran,” papar Agus usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/3).
Dikatakan Agus, anggaran tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2018 karena anggaran ganti rugi lahan tahun lalu dikembalikan ke kas daerah karena belum dicairkan saat muncul gugatan warga. Nilai yang diajukan ke DPRD menggunakan sistem mendahului anggaran Perubahan APBD 2019 sebesar Rp118,011 miliar. Agus berharap proses hukum masalah tersebut segera selesai sehingga peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Bendosari bisa segera dikerjakan.
Seperti diketahui, warga pemilik lahan yang terkena proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari mengajukan gugatan ke PN karena ganti rugi lahan yang diberikan oleh BPN dinilai terlalu kecil. Ganti rugi yang diberikan oleh BPN sebesar Rp250 ribu-Rp300 ribu per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600 ribu per meter persegi.
Sesuai data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, pembebasan lahan dilakukan terhadap 433 bidang lahan dalam proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari tersebut. Dari jumlah tersebut, sedikitnya pemilik 179 bidang lahan setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan dengan total Rp11,922 miliar. (erlano putra)
Facebook Comments