Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembayaran dana ganti rugi dalam pembebasan lahan terdampak proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) belum selesai 100%. Penyelesaian pembayaran ganti rugi terkendala belum lengkapnya berkas tanah warga terdampak karena berbagai faktor seperti masalah ahli waris.
“Pembebasan tanah secara prosedural sudah selsai, namun pembayaran ganti rugi yang belum selesai,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Selasa (6/7/2021).
Menurut Bowo, untuk berkas tanah yang sudah komplit, ganti rugi sudah dibayarkan. Saat ini tinggal berkas tanah yang belum lengkap yang belum dibayarkan. Masih adanya berkas tanah warga yang belum lengkap karena masalah yang dihadapi warga itu sendiri. “DPUPR justru menunggu kelengkapan berkas dari warga. Kalau lengkap langsung diajukan ke BPN, dilakukan validasi dan dibayar,” katanya.
Disinggung berkas warga yang belum lengkap dan ganti rugi belum dibayar, Bowo memperkirakan sekitar 20% dari total lahan yang terdampak. Jumlah tersebut terus berkurang seiring dengan berkas tanah warga yang sudah lengkap dan dibayar ganti ruginya.
Seperti diketahui, total anggaran untuk ganti rugi lahan JLT sebesar Rp120 miliar. Anggaran tersebut untuk membebaskan 481 bidang tanah yang terdampak proyek. Status tanah tersebut sebagian besar milik warga, dan ada juga tanah kas desa, jalan dan bidang lainnya seperti milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
Lahan yang terkena proyek JLT sendiri ada di lima desa yang masuk di dua kecamatan. Masing-masing Desa Plesan dan Desa Celep, Kecamatan Nguter serta Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari. Proyek JLT sendiri memiliki panjang 5,9 kilometer dan lebar jalan 19 meter. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar