Pemasok Gukguk Untuk PKL Rica-Rica Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melihat barang bukti bersama tersangka, GTS, Kamis (25/11/2021).

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Seorang pemasok gukguk untuk pedagang rica-rica asal Sragen ditangkap polisi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Pelaku bernama Guruh Tri Susilo (GTS), 40, warga Dukuh Mijahan RT 05/01, Desa Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. GTS ditangkap polisi karena tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan hewan gukguk yang dijualnya pada pedagang masakan daging gukguk.




Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan bahwa pelaku melakukan dugaan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual daging anjing,” ujarnya, Kamis (25/11/2021).

Menurut Kapolres, gukguk yang di gunakan dalam pembuatan masakan tersebut diindikasi berasal dari wilayah yang masih terpapar penyakit rabies atau anjing gila. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging gukguk yang mendapatkan suplai dari Kabupaten Garut.

GTS sendiri ditangkap pada Rabu (24/11/2021) di Dukuh Wiroragen RT 03/07, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Pelaku tertangkap saat sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang masakan daging gukguk tersebut. Petugas juga menyita sejumlah 50 gukguk lokal dalam keadaan hibup, satu gukguk lokal dalam keadaan mati, satu unit truk, uang tunai Rp2 juta, 51 karung putih, dan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho, menambahkan jika pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) UU RI No 41 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikt Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Jadi, selama ini pelaku GTS kulakan gukguk di Garut dan dijual kembali pada pedagang kaki lima di wilayah Solo Raya,” ujar Tarjono. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *