Pelaksanaan PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Ada 16 Poin Kegiatan Diatur Dalam Instruksi Bupati

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat Rakor terkait PPKM Darurat. Jumat (2/6/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Sukoharjo mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021. Ada 16 poin yang diatur dalam Instruksi Bupati tersebut dimana sebagian besar sama dengan intruksi Mendagri. PPKM Darurat mulai dilaksanakan dari 3-20 Juli 2021 dimana Sukoharjo pada kriteria situasi pandemi level 4.


16 poin kegiatan dalam Instruksi Bupati tersebut masing-masing:
1. pelaksanaan pembelajaran daring.
2. pelaksnaaan kegiatan sektor non esensial 100% WFH
3. pelaksanaan kegiatan sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan 50% WFO dengan prokes ketat.
b. esensial sektor pemerintahan pelayanan publik diberlakukan 25% WFO dengan prokes ketat.
c. kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, industri makanan dan minuman, utilitas dasar seperti listrik danair diberlakukan 100% WFO.
d. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalatan dibatasi jam operasional pukul 20.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50%.
e. untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

4. makan minum di tempat umum seperti restoran, warung makan, hingga PKL hanya menerima delivery order dan tidak menerima makan ditempat.
5. kegiatan pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses ke restoran dan supermarket.
6. pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasu 100%.
7. tempat ibadah serta tempat umum lain sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. fasum berupa area publik, taman umum, tempat wisata ditutup sementara.
9. kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
10. khusus destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diatur berikut:
a. destinasi wisata ditutup
b. usaha wisata seperti tempat hiburan karaoke, warnet, game online, bioskop, tempat olahraga ditutup sementara.

11. transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
12. hajatan pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan peserta maksimal 10 orang dan bukti negatif tes swab antigen.
13. pelaku perjalanan domesktik mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh:
a. menunjukkan kartu vaksin min vaksinasi pertama.
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
c. ketentuan a dan b hanya tidak berlaku untuk transportasi wilayah Solo Raya.
d. sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan vaksin.

14. tetap memakai masker dengan benar, tidak diizinkan face shield tanpa memakai masker.
15. pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap berlaku.
16. melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Jubir Satgas Penanganan Corona Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, dalam Instruksi Bupati tersebut, DKK juga diminta meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan isolasi untuk penanganan corona di rumah sakit rujukan minimal 40% dari ketersediaan total saat ini dengan ketentuan setiap rumah sakit wajib menyediakan bed ICU minimal 5%.

“Juga menyediakan SDM nakes dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi, akademi dan organisasi profesi, menjamin ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan,” ujarnya. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar