Pejabat Wajib Laporkan Kekayaan, Jika Mangkir Ini Sanksi Yang Disiapkan Pemkab

Pendampingan Pengisian e-Filling Aplikasi e-LHKPN oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK di GSP Setda Sukoharjo, Jumat (1/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo mewajibkan semua pejabat melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut wajib dilakukan oleh pejabat esselon 2, 3, dan 4. Jika pejabat ada yang mangkir, Pemkab Sukoharjo sudah menyiapkan sanksinya. Hal itu mengacu pada data tahun 2018 lalu dimana untuk tahun 2017 terdapat 32 pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo tercatat tidak melaporkan LHKPN pada KPK.


Data 32 pejabat yang mangkir tidak melaporkan LHKPN terungkat dalam acara Pendampingan Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN oleh KPK di Pendopo Graha Satya Praja, Jumat (1/2). Dalam kegiatan tersebut, KPK memberikan pendampingan pada pejabat dalam pengisian e-LHKPN. Khusus untuk 2018, hingga akhir Januari ini sudah ada 50-an pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya. Untuk menertibkan pejabat, Pemkab akan memberikan sanksi penundaan pencairan tunjangan bagi pejabat yang belum lapor LHKPN.

“Berdasarkan data kami, ada 32 pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK tahun 2017 lalu,” ujar Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Hafida Rifkia.

Untuk itu, KPK mengimbau 32 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya segera melakukan pengisian secara online. Tenggat waktu LHKPN bagi pejabat penyelenggara negara adalah akhir Maret tiap tahunnya. Harta yang dilaporkan sendiri terdiri dari harta sendiri, harta suami/istri dan anak dalam tanggungan. Data LHKPN tahun 2018 akan diketahui di akhir Maret tahun ini.

Seharusnya, ujar Hafida, pejabat di Pemkab Sukoharjo tertib dan patuh. Pasalnya, Bupati dan Wakil Bupati sudah memberikan contoh dengan melaporkan LHKPN tepat waktu. “Pemberian sanksi penundaan tunjangan sudah banyak diterapkan di daerah lain agar pejebat tertib dan patuh,” ungkapnya.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menegaskan, pejabat yang telat menyampaikan LHKPN tahun 2017 belum mendapatkan sanksi penundaan tunjangan. Namun, untuk LHKPN 2018 mereka yang telat dan tidak mengisi LHKPN akan diberi sanksi penundaan pencairan tunjangannya. “Jadi, sanksi mulai diberlakukan tahun ini agar semua pejabat dari esselon 2 hingga 4 tertib,” tandasnya.

Bupati mengaku, untuk tahun 2017 hanya pejabat esselon 2 dan 3 yang menyampaikan LHKPN. Namun, mulai 2018 semua pejabat diharuskan menyampaikan LHKPN ke KPK. Kebijakan LHKPN hingga pejabat esselon 4 tersebut menjadi percontohan bagi daerah lain. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar