Pegawai BKK Tawangsari Yang Diduga Korupsi Diberhentikan Sementara

Kantor PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Sukoharjo yang membawahi BKK Tawangsari kini bertransformasi menjadi PT BKK Jateng. Untuk BKK Sukoharjo menjadi kantor cabang, dan BKK Tawangsari menjadi unit. Terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di BKK Tawangsari, pegawai yang terindikasi sebagai pelakunya diberhentikan sementara sembari menunggu proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari).


Manager PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Sumardi yang baru menjabat sejak 5 Juli enggan untuk membeberkan identitas pegawainya tersebut. Menurutnya, saat ini masalah tersebut menjadi ranah kejaksaan yang tengah menyidiknya. Sumardi juga enggan bicara banyak mengenai kasus tersebut. “Untuk keterangan terkait dengan kasus langsung kejaksaan saja yang sudah menanganinya,” ujarnya, Selasa (23/7).

Sumardi hanya mengimbau pada nasabah BKK Tawangsari untuk tidak panik dan khawatir dengan dana yang disimpan. Pasalnya, kejakaan sudah melakukan identifikasi nilai dana nasabah yang diselewengkan oleh oknum pegawai BKK tersebut. Hanya saja, terkait penggantian dana nasabah yang terindikasi diselewengkan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Disinggung soal kasus sudah dimulai sejak 2006, Sumardi mengaku apa yang dilakukan oknum pegawai tersebut baru diketahui belum lama ini. Dengan kata lain, apa yang dilakukan oknum pegawai BKK Tawangsari tersebut tidak mengganggu likuiditas BKK Sukoharjo khususnya di Tawangsari. Padahal, nilai kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Disinggung sosok oknum pegawai tersebut, lagi-lagi Sumardi enggan membeberkannya karena kasus sudah ditangani kejaksaan. Yang jelas, oknum pegawai BKK Tawangsari tersebut pernah menjabat jabatan tertentu hingga posisi terakhir sebagai staf. “Hari ini saya juga sudah dipanggil kejaksaan untuk klarifikasi bersama satu pegawai cabang dan 10 pegawai BKK Tawangsari,” pungkasnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar