Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Partai NasDem mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggotanya di DPRD. NasDem mengajukan PAW untuk Martono karena yang bersangkutan saat ini menjadi caleg dari partai lain, yakni PKS. Proses PAW yang diajukan oleh NasDem tersebut sudah diproses DPRD dan diajukan ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan. Jika surat persetujuan sudah turun, DPRD tinggal mengagendakan PAW.
“Prinsipnya PAW itu yang mengajukan adalah partai. Untuk PAW NasDem sendiri memang sudah mengajukannya ke DPRD dan sudah ditindaklanjuti,” terang Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Senin (3/9).
Dikatakan politisi PDI Perjuangan tersebut, proses PAW yang dilakukan tetap mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai peraturan yang ada. Begitu surat dari partai masuk dan sudah memenuhi syarat, selanjutnya yang dilakukan DPRD adalah mengirim surat ke KPU Sukoharjo untuk memintakan rekomendasi calon terkait nama calon penggantinya.
“Surat rekomendasi dari KPU terkait calon penggantinya sudah turun. Setelah itu, proses selanjutnya DPRD mengirim surat ke Gubernur Jateng untuk meminta persetujuan,” ujar Nurjayanto.
Dari hasil koordinasi kami, ujarnya, surat PAW anggota DPRD dari NasDem tersebut sudah ditandatangani Gubernur sehingga DPRD tinggal menunggu surat sampai ke Sukoharjo. Jika surat sudah turun, nantinya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan menggelar rapat untuk mengagendakan rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD dari NasDem melalui mekanisme PAW.
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menerima surat dari DPRD terkait proses PAW anggota DPRD dari NasDem tersebut. Dikatakan Kuswanto, sesuai aturan yang ada, calon pengganti Martono adalah caleg yang memperoleh suara dibawah Martono. Sesuai data yang ada, caleg tersebut adalah Mujianto dan nama tersebut sudah direkomendasikan sebagai calon pengganti.
“Rekomendasi sudah kami layangkan beberapa waktu lalu ke DPRD. Informasinya sudah diajukan ke Gubernur,’ ujar Kuswanto. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar