Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak enam desa di Kabupaten Sukoharjo berhasil melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 begitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima. Enam desa yang berhasil lunas di bulan Januari dan Februari pun mendapat apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Sukoharjo.
“Jadi, setiap tahun SPPT PBB kami distribusikan di awal Januari agar masyarakat bisa segera melunasi PBB-nya dimana bukti pembayaran ini terkadang dibutuhkan untuk keperluan seperti transaksi jual beli, perbankan, dan lainnya,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Rabu (1/3/2023).
Nah, begitu SPPT PBB didistribusikan ke desa, tercatat ada enam desa yang langsung melunasi tagihan hingga Februari 2023. Enam desa yang sudah lunas masing-masing Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, dan Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari.
Terkait hal itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengimbau desa/kelurahan lain untuk menyontoh enam desa tersebut agar bisa lunas PBB sebelum jatuh tempo pada bulan September nanti. “Desa/kelurahan lain saya minta untuk melakukan studi tiru ke enam desa yang sudah lunas. Kalau ada yang bisa lunas, desa lain seharusnya bisa,” tegasnya.
Tahun 2022 lalu, lanjut Bupati, dari 167 desa/kelurahan di Kabupaten Sukoharjo terdapat 102 desa/kelurahan yang berhasil lunas sebelum jatuh tempo. Untuk itu, tahun 2023 ini Bupati berharap jumlah desa/kelurahan yang lunas bertambah. Setidaknya Bupati menargetkan 90% dari total jumlah desa/kelurahan yang bisa lunas tahun ini.
Saat ini, lanjut Bupati, untuk pembayaran PBB di Sukoharjo sudah sangat mudah. Pasalnya, selain di teller Bank Jateng, pembayaran juga bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, OVO, Kantor Pos, Blibli dan channel agregator lainnya.
“Hal ini merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Selain dapat digunakan untuk membayar PBB, kami meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk dapat menjadikan kanal pembayaran diatas bisa digunakan untuk membayar pajak daerah lainnya juga,” harap Bupati. (nano)
Tinggalkan Komentar