PascaSritex Tutup, 156 Kamar Rusunawa Sukoharjo Kosong, Warga Luar Daerah Bisa Menyewa

Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Joho, Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Tutupnya PT Sritex membuat kamar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawqa) di Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo ikut terdampak. Pasalnya, selama ini kamr tersebut dihuni oleh karyawan pabrik tekstil tersebut.

Saat ini, terdapat 156 kamar yang kosong dan terbuka untuk sewa, termasuk warga dari luar Sukoharjo.

Seperti diketahui, Rusunawa Joho memiliki enam blok bangunan, yaitu Blok A, B, C, D, E, dan F. Masing-masing blok memiliki jumlah kamar yang berbeda. Adapun kamar-kamar kosong tersebut berasal dari tiga blok bekas tempat tinggal karyawan Sritex, yakni Blok C, E, dan F.

Jumlah total kamar kosong dari ketiga blok itu mencapai 156 unit. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkab Sukoharjo membuka kesempatan bagi warga Sukoharjo maupun luar daerah untuk bisa menempati Rusunawa Joho.

“Rusun ini disediakan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah atau sedang mencari tempat tinggal sementara,” ujar Fungsional DPKP Sukoharjo, Hartono.

Menurutnya, harga retribusi sewa kamar per bulan, untuk lantai dasar atau lantai satu sebesar Rp125 ribu, lantai dua Rp100 ribu, dan lantai tiga Rp75 ribu. Harga tersebut belum termasuk tagihan listrik dan PDAM.

Setiap kamar telah dilengkapi meteran listrik dan air sehingga pembayaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penghuni. Adapun fasilitas yang disediakan bagi penghuni antara lain kamar tidur, kamar mandi dalam, serta tempat jemuran.

Hartono menjelaskan meskipun harga sewa terjangkau, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon penghuni.

“Syaratnya cukup mudah. Calon penghuni wajib melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah atau cerai masing-masing lima rangkap yang telah dilegalisir,” terang Hartono.

Selain itu, dibutuhkan juga surat keterangan penghasilan rendah dari Kepala Desa atau Lurah dengan batas penghasilan maksimal UMR, pas foto 4×6 sebanyak empat lembar, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Juga harus mengisi beberapa surat pernyataan seperti kesanggupan menaati tata tertib, membayar retribusi, dan permohonan bertulis kepada Kepala DPKP. Semua dokumen dilengkapi dengan meterai Rp10 ribu sebanyak dua lembar,” paparnya.

Setelah semua berkas lengkap, calon penghuni bisa mengajukan ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya lantai enam untuk mendapatkan surat pengantar.

“Setelah itu, barulah calon penghuni bisa memilih kamar dan menempati. Warga dari luar Kabupaten Sukoharjo juga dipersilakan mendaftar. Jika bingung, cukup datang ke Rusunawa dan menemui petugas keamanan, nanti akan diarahkan,” tambahnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar