Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pasangan kekasih di Sukoharjo ini cukup kompak. Namun, kekompakan itu bukan untuk berbuat hal positif. Pasalnya, pasangan tersebut justru kompak menjadi pengedar sabu. Keduanya berhasil ditangkap polisi saat digelar Operasi Bersinar Candi 2022 Polres Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, Polres berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 20,64 gram sabu.
“Total ada empat kasus narkoba yang diungkap selama Operasi Bersinar Candi 2022 Polres Sukoharjo dalam kurun waktu tanggal 9-28 Februari 2022,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, dalam pengungkapan empat kasus narkoba tersebut, petugas berhasil menangkap lima tersangka. Masing-masing pasangan kekasih Sela dan Gopang, dengan status pengedar yang ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu.
Kemudian, AAN, seorang pengedar dengan barang bukti 14,17 gram sabu, Klowor dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,39 gram sabu serta Kisut dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,2 gram sabu. “Kelimanya menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dan ingin menikmati Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu secara gratis.
Perbuatan lima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 , 112. UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 114 (1) Penjara minimal 5 tahun dan denda 1 milyar, 114 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda 10 Milyar, 112 (1) Penjara minimal 4 tahun dan denda 800 juta, serta 112 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda 10 milyar. (erlano)
Tinggalkan Komentar