Tak Berkategori  

Paman Bejat, Saat Mabuk Tega Cabuli Ponakan Yang Masih SMP, Video Nyebar di Medsos

banner 468x60
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat menunjukkan barang bukti dan juga tersangka kasus pencabulan, Senin (2/9).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pencabulan terjadi di Sukoharjo. Kali ini, seorang paman tega mencabuli keponakan sendiri yang masuk duduk di bangku SMP. Paman bejat itu adalah Iwan Supriyanto, 33, warga Dukuh Ngrantan, Desa Kadokan, Grogol. Korban pencabulan tersebut adalah ST, 14, dimana kejadiannya pada Mei lalu dan dilaporkan ke polisi 13 Agustus lalu. Saat ini, pelakunya sudah ditangkap polisi.



Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, selama ini pelaku melakukan antar jemput korban ke sekolah. Kejadian tersebut terjadi sepulang menjemput korban dari sekolah dimana sebelum menjemput pelaku minum minuman keras. Dari sekolah, pelaku justru membawa korban ke Dam Lawu, Telukan, Grogol dan tidak langsung pulang. Di lokasi itulah korban disetubuhi oleh pelaku. Ironisnya, perbuatan bejat tersebut direkam menggunakan handphone.

“Pelaku memang dimintai tolonag orang tua korban untuk antar jemput ST karena pelaku tidak memiliki pekerjaan alias menganggur,” ujar Kapolres.

Saat itu, ujar Kapolres, korban dijemput menggunakan sepeda motor sekitar pukul 12.30 WIB dan diajak untuk mampir ke sungai sekitar Dam Lawu. Karena terbakar nafsu, pelaku lantas mencabuli korban dan direkam. Saat itu, karena takut korban tidak berani lapor pada orang tuanya. Video perbuatan cabul tersebut kemudian diberikan pada temannya yang kemudian menyebar di grup media sosial selang tiga bulan kemudian.

Dari video yang tersebar tersebut orang tua korban tahu dan kemudian lapor polisi. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (29/8). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong seragam SMP, satu potong rok panjang seragam warna biru tua, satu buah sabuk warna hitam, dan satu buah ponsel merk Lava yang digunakan untuk merekam.

Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 (1) 82 (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindugan anak, jo Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 miliar. Pelaku sendiri mengaku baru satu kali tersebut mencabuli korban.

“Tidak tahu kenapa video bisa menyebar. Awalnya video itu iseng-iseng saya kirim ke teman dan teman saya itu yang menyebarkannya ke grup media sosial,” ujar pelaku. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *