Palsukan Merek dan Produksi Jamu Tanpa Izin, Warga Nguter Ditangkap Polisi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat ungkap kasus produksi dan pemalsuan merek jamu, Jumat (13/8/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gara-gara memalsukan merek dan memproduksi jamu tanpa izin, Ardyanto Dwi Raharjo, 46, warga Dukuh Nguter RT 02/07, Desa/Kecamatan Nguter, Sukoharjo ditangkap polisi. Pelaku memproduksi jamu pelancar haid dan memalsukan merek “Kates Simoelliki” dimana pemilik merek tersebut adalah adik dari pelaku sendiri.


“Kasus ini merupakan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau menggunakan merek tanpa hak. Sediaan farmasi ini berupa jamu memperlancar haid,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (13/8/2021).

Pesan kami pada masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam mengkonsumsi onat-obatan atau jamu yang dijual secara umum. Pasalnya, belum tentu jamu tersebut memiliki izin edar dari BPOM yang bisa dimungkinkan mengandung bahan berbahaya atau justru tidak memiliki khasiat sama sekali.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, produksi dan pemalsuan merak jamu tersebut sudah dilakukan pelaku sejak satu tahun yang lalu. Kasus tersebut bermula adanya laporan dari Indri Hastuti Indah Setyowati tentang dugaan pemalsuan merek “UD Kates Simoelliki” oleh orang lain. Hal itu dilandasi karena adanya penurunan omzet pelapor selaku pemilik merek jamu tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diletahui ada produsen lain yang memproduksi jamu pelancar haid dan menggunakan merek yang sama,” ujarnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III Bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 100 ayat (1) Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Pelaku sendiri mengaku memproduksi jamu pelancar haid karena jamu tersebut merupakan warisan dari almarhum ayahnya. Pelaku juga memalsukan merek “UD Kates Simoelliki” dimana merek tersebut merupakan milik adiknya sendiri. Pelaku tidak meminta izin pada adiknya selaku pemilik merek.

Petugas juga menyita 25 item barang bukti mulai dari bahan baku jamu, alat produksi jamu, kemasan, hingga prodouk jamu yang sudah jadi dan menggunakan merek “UD Kates Simoelliki”. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar