Ragam  

Orientasi Operasi Patuh Candi Polres Tahun Ini Berbeda Dengan Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

Polres mengelar Operasi Patuh Candi 2021 selama 14 hari mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo menggelar Operasi Patuh Candi 2021 selama 14 hari. Operasi dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021. Operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres, Senin (20/9/2021). Tahun, ada yang berbeda dengan Operasi Patuh Candi tahun-tahun sebelumnya.




Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2021 bertujuan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan tertib berlalu lintas. Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran corona serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.

Kapolres melanjutkan, saat ini pemerintah memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat. Namun, pemerintah memberlakukan syarat vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus corona. Untuk itu, sebagai konsekuensi petugas harus tetap memedomani prokes serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri.

“Operasi Patuh Candi 2021 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di tengah pandemi corona di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, Operasi Patuh Candi 2021 ini dilakukan secara serentak oleh jajaran kepolisian di Indonesia selama 14 hari kedepan. Berbeda dengan Operasi Patuh Candi pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak berorientasi pada penegakan hukum lantas/tilang. Namun, seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat, dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada polri.

“Kita mengedepankan metode preemtif dan preventif yang bertujuan untuk penurunan level PPKM di masing-masing wilayah,” tambah Kapolres. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *