Sukoharjonews.com (Bendosari) – Tim gabungan Satpol PP bersama TNi dan Polri intensif menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes). Operasi yustisi dilakukan karena selama ini masih banyak ditemukan pelanggaran. Seperti pelanggaran penggunaan masker, jam operasional tempat usaha, dan lainnya.
“Sasaran utamanya masih prokes, seperti pemakaian masker, dan lainnya. Masih banyak ditemukan pelanggaran prokes baik perseorangan atau tempat usaha,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Senin (5/7/2021).
Seperti yang dilakukan tim gabungan yang menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Bendosari. Dalam operasi tersebut masih ditemukan belasan masyarakat yang tidak mengenakan masker sehingga langsung dikenakan denda ditempat sebesar Rp50 ribu.
Heru mengatakan, pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar prokes kembali diterapkan mulai Senin ini. Hal itu mengacu pada Perda Sukoharjo Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, serta Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona.
“Operasi yustisi tidak hanya sekali, tapi empat kali, yakni pagi, siang, sore dan malam dimana petugas gabungan keliling di wilayah Sukoharjo. Untuk malam hari difokuskan di wilayah Solo Baru dan Sukoharjo Kota yang menjadi pusat keramaian warga,” terangnya.
Heru menambahkan, tempat kuliner ini seperti restoran, warung kopi hingga PKL masih banyak ditemukan melayani makan di tempat. Untuk itu, petugas gabungan langsung membubarkan jika menemukan kerumunan orang di satu tempat.
Guna memberikan efek jera selain sanksi denda, Satpol PP tengah menyiapkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana disiapkan bersama penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan. Hal itu karena sanksi denda dinilai belum cukup memberikan efek jera. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar