Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama Anggota DPR RI, Eva Yuliana dan Pimpinan Ponpes Al Muayyad Windan, Makamhaji, Dian Nafi saat memusnahkan barang bukti miras, Rabu (30/3/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan ramadhan dilakukan Polres Sukoharjo. Sasaran operasi adalah peredaran minuman keras (miras) dimana petugas berhasil menyita ribuan liter miras berbagai jenis. Barang bukti miras tersebut dimusnahkan oleh Polres Sukoharjo dan dihadiri anggota DPR RI Komisi III, Eva Yuliana, Rabu (30/3/2022).


“Operasi peredaran miras ini dilakukan oleh Polsek jajaran dan gabungan satuan di Polres Sukoharjo,” terang Kapolres, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kapolres mengatakan, operasi miras mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

AKBP Wahyu mengatakan, barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi selama bulan Maret 2022. Operasi pekat peredaran miras merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Untuk operasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek terdiri dari miras jenis ciu tujuh jeriken masing-masing 30 liter dan 666 botol plastik dan juga miras pabrikan sebanyak 21 botol sehingga totalnya 1.242 liter. Untuk operasi yang dilajukan gabungan Polres, hasilnya miras jenis ciu 10 jeriken masing-masing 30 liter, ciu 432 botol plastik, serta miras pabrikan 168 botol berbagai merek dengan total 1.026 liter.

“Jadi, total miras yang berhasil disita dan dimusnahkan sebanyak 2.168 liter,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, miras tersebut disita dari para pelaku yang melakukan pelanggaran baik menjual, membeli, menyediakan, mengirim, mengangkut atau memiliki secara ilegal atau tidak sesuai
peraturan sebagaimana diatur dalam Perda. Para pelaku dijerat dengan pasal 32 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Anggota DPR RI, Eva Yuliana mengapresiasi kegiatan Polres Sukoharjo tersebut. Menurutnya, operasi pekat dilakukan dalam upaya cipta kondisi menjelang bulan ramadhan. Dikatakan Eva, operasi miras diharapkan dilakukan secara rutin. Eva berharap Polres Sukoharjo bisa mengawal pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *