Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 naik menjadi Rp35.235.602. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Ihsan Muhadi mengaku sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Hanya saja, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari pusat.
Berdasarkan keputusan rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan DPR RI, ongkos naik haji tahun ini naik sebesar 0,9 persen atau sekitar Rp345.000 dari biaya haji tahun sebelumnya yang hanya Rp34.890.312. “BPIH 2018 memang naik seperti yang diberitakan banyak media massa. Tapi secara kelembagaan, kami belum menerima pemberitahuan resmi,” kata Ihsan, Selasa (13/3).
Kenaikan biaya ibadah haji 2018 ini dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 5 persen yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, kenaikan harga bahan bakar minyak pesawat atau avtur dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang USD (dolar) dan mata uang Arab Saudi Riyal (SAR).
“Sebelum ada surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat kami belum berani melakukan sosialisasi,” imbuh Ihsan.
Sementara itu, Calon Jamaah Haji 2018 dari Sukoharjo sampai saat ini tercatat sebanyak 751 orang. Seluruh berkas para calon jamaah haji tersebut dinyatakan lengkap. Ihsan mengatakan, persiapan ibadah haji tahun 2018 saat ini masuk dalam tahap pembuatan paspor.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan berkas para calon jamaah haji, sebanyak 251 orang diantaranya tidak perlu mengikuti proses pembuatan paspor karena sudah memiliki paspor sendiri. “Total calon jamaah haji di Sukoharjo tahun ini ada sekitar 751 orang. Sebanyak 500 orang proses membuat paspor dan 251 orang lainnya sudah punya paspor,” tuturnya.
Ihsan menambahkan, para calon jamaah haji masih akan mengikuti tes kesehatan. Pemeriksaan calon jamaah haji dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo. Tes kesehatan sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan kegiatan serupa akan digelar kembali dalam waktu dekat.
Dalam tes kesehatan tahap pertama itu, secara umum seluruh calon jamaah haji memenuhi syarat untuk diberangkatkan. “Jika memang kondisi kesehatan calon jamaah haji tidak memungkinkan, keberangkatan yang bersangkutan akan ditunda,” imbuhnya. (Sofarudin)
Facebook Comments