Sukoharjonews.com (Weru) – Salah satu oknum perangkat desa (perdes) Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo diduga menggelapkan dana desa hingga ratusan juta rupiah dan terancam dipecat. Penggelapan dana desa tersebut membuat sejumlah perdes lain tidak menerima gaji.
Terkait kasus itu, Kepala Desa (Kades) Krajan, Tejo saat dikonfirmasi tidak membantah kabar tersebut. Hanya saja, Tejo belum mengetahui secara pasti uang yang digelapkan oleh oknum kades tersebut digunakan untuk apa.
“Sebelumnya memang tidak ada gelagat apapun. Baru setelah mencuat kami melakjukan penelusuran dan memang ada dugaan penggelapan dana desa,” ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, pemerintah desa telah melakukan tindakan dengan menyelesaikan melalui jalur pemerintahan. Yakni, meminta agar yang bersangkutan mengembalikan uang yang digelapkan dengan batasan waktu. Bahkan, pemerintah desa juga telah mengeluarkan SP 1 dan batas waktunya sudah lewat.
“Kami juga sudah mengeluarkan SP 2 yang akan berakhir 27 Desember 2022 ini. Jika yang bersangkutan (kaur) setelah itu akan diberhentikan sementara,” ujar Tejo.
Tejo juga mengatakan jika SP hingga pemberhentian sementara sang oknum tetap tidak mampu mengembalikan, desa akan berkonsultasi dengan Camat untuk dilakukan pemberhentian tetap. “Kalau sudah seperti ini tentu sudah masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Tejo juga mengaku jika sudah dipanggil penyidik Kejari Sukoharjo untuk klarifikasi dan sudah memberikan penjelasan kepada penyidik.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono membenarkan memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Yang dipanggil antara lain Kades Krajan dan Camat Weru. Hanya saja, Bekti belum menjelaskan secara detil mengenai tindaklanjut dari klarifikasi tersebut. (nano)
Tinggalkan Komentar