Nyaru Jadi Penghuni, ABP Sikat Motor Pemilik Kos-Kosan di Makamhaji

Kapolsek Kartasura, Iptu Abipraya Guntur Sulatiasto saat merilis kasus curanmor di Desa Makamhaji, Kamis (19/11/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kos-kosan Makamhaji. Pelakunya ternyata penghuni kos sendiri dimana dengan nekatnya mencuri sepeda motor pemilik kos, Feri Sumarlin. Curanmor itu sendiri terjadi di Dukuh Brojodipan RT 02/03, Desa Makamhaji, Kartasura.


“Korban merupakan pemilik kos dimana motor Honda Beat nopol AD 4179 YA biasa diparkir di garasi kos. Hilangnya motor baru diketahui pagi hari saat korban hendak berangkat kerja. Kejadian kemudian dilaporkan ke Polsek. Kejadianya sudah beberapa bulan lalu,” ujar Kapolsek Kartasura, Iptu Abipraya Guntur Sulatiasto di Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/11/2020).

Kapolsek melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, penyidik mendapat informasi jika motor dengan ciri-ciri milik korban dijual di wilayah Karanganyar. Penyidik pun memancing pelaku dengan cara berpura-pura hendak membeli motor pelaku sehingga disepakati untuk melakukan transaksi. Kesepakatan transaksi dilakukan di Dukuh Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.

“Saat penyidik datang ke TKP, benar motor yang hendak dijual adalah milik korban sehingga pelaku langsung ditangkap penyidik,” ujar Kapolsek.

Pelaku berinisial ABP sendiri dijerat pasal 363 KUH Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman lima tahun. Kapolsek juga mengatakan, ternyata pelaku sendiri selama ini merupakan salah satu penghuni kos milik korban. Rupanya, apa yang dilakukan pelaku hanya modus untuk melakukan curanmor.

Dari penyelidikan, pelaku membobol pintu garasi dengan merusak gembok dan menghidupkan motor korban dengan kunci T. Pelaku sendiri diketahui juga merupakan warga Makamhaji, Kartasura. Kasus sendiri tengah dikembangkan terkait kemungkinan ada TKP lain dari pelaku. Perbuatan pelaku sendiri didasari motif ekonomi. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar