Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Nilai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo cukup tinggi karena mencapai Rp50 miliar. Nilai itu akumulasi sejak tahun 2012 hingga saat ini. Dalam upaya melakukan penagihan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan tindakan tegas dengan mengnonaktifkan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko mengatakan, selama ini upaya penagihan terhadap piutang PBB Sukoharjo terus dilakukan. Pasalnya, nilai piutang terakumulasi sangat besar mencapai Rp50 miliar terhitung tahun 2012 sampai tahun 2023.
“Salah satu upayanya dengan mengnonaktifkan nomor SPPT untuk tunggakan besar. Upaya itu telah berhasil dimana piutang PBB sebesar Rp10 miliar berhasil dibayar,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya, dengan mengnonaktifkan nomor SPPT wajib pajak, diharapkan akan menimbulkan efek jera sehingga wajib pajak segera melakukan pembayaran piutang PBB. “Nomor SPPT wajib pajak yang kami nonaktifkan ada yang berupa wajib pajak perorangan dan perusahaan. Kebanyakan wajib pajak perorangan dengan nilai piutang sangat besar dan terakumulasi sejak tujuh tahun terakhir,” lanjutnya.
Sebelum dinonaktifkan, ujarnya, para wajib pajak telah mendapat informasi dari petugas untuk segera melunasi tunggakan pajak. Namun, pemberitahuan tersebut tidak digubris dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas sanksi kepada wajib pajak.
Richard mengaku upaya tersebut cukup efektif. Pasalnya, para wajib pajak sangat membutuhkan SPPT dan bukti pelunasan PBB dalam aktivitas transaksi keuangan dan perbankan. Termasuk juga terkait dengan kewajiban pelaporan wajib pajak.
Dengan demikian maka para wajib pajak yang terkena sanksi harus melunasi piutang lebih dulu sebelum nomor SPPT kembali diaktifkan. Richard berharap, dalam waktu dekat sudah ada kesadaran dari para wajib pajak melunasi piutang PBB.
“Kendalanya ada beberapa wajib pajak yang tidak diketahui keberadaanya sekarang karena di luar daerah atau luar negeri,” lanjutnya.
Richard Tri Handoko, mengatakan, nilai piutang PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 5 miliar. Angka tersebut cukup besar untuk ukuran tingkat kabupaten. Meski demikian, piutang terus dikejar pelunasannya karena sudah menjadi kewajiban pajak.
BPKPAD Sukoharjo mencatat rata-rata nilai piutang stagnan pada kisaran Rp5 miliar. Artinya tidak lebih atau kurang setiap tahun. Kalaupun ada kelebihan selisihnya tidak terlalu banyak. Angka tersebut terus ditekan BPKPAD Sukoharjo dengan berbagai upaya.
Piutang PBB muncul setiap tahun karena beberapa faktor penyebab. Salah satu terbesarnya yakni karena wajib pajak tidak diketahui keberadaannya dan hanya meninggalkan aset saja di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Bentuk aset tersebut seperti tanah kosong, sawah, pekarangan, rumah tempat tinggal, rumah toko (ruko), toko, dan lainnya.
Keberadaan aset dari wajib pajak tersebut tetap masuk dalam penghitungan PBB Kabupaten Sukoharjo setiap tahun. Nilai masing-masing PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bervariasi mulai dari ribuan, hingga jutaan rupiah. (nano)
Tinggalkan Komentar