Nilai Kontrak Rp25 Miliar, PP Urban Kembali Kerjakan Gedung Terpadu 10 Lantai

PP Urban kembali mengerjakan pembangunan tahap II gedung terpadu setda 10 lantai dengan nilai Rp25 miliar untuk menyelesaikan lantai 6-10.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek pembangunan gedung terpadu Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo tahap II berlanjut. Pengerjaan proyek kembali dilakukan oleh PP Urban yang sebelumnya juga mengerjakan proyek untuk tahap I. PP Urban keluar sebagai pemenang lelang proyek fisik untuk penyelesaikan lantai 6-10. Tanda tangan kontrak untuk proyek tahap II telah dilakukan dengan nilai Rp25,614 miliar.



“Waktu pengerjaan proyek gdung terpadu 10 lantai ini selama 180 hari dimulai 4 Juli. Jadi, batas terakhir pengerjaan pada 30 Desember 2019 mendatang,” jelas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Feriyanti, Kamis (11/7).

Dikatakan Feri, saat ini PP Urban selaku pemenang lelang sudah mulai melakukan pekerjaan. Ada dua pekerjaan yang harus diselesaikan PP Urban, yakni pekerjaan arsitektur dan mekanikal untuk lantai 6-10. Pekerjaan arsitektur tersebut meliputi pekerjaan dindng, pekerjaan lantai, pekerjaan plafon, pekerjaan pintu dan jendela, pekerjaan sanitasi, dan juga pengecatan.

Sedangkan untuk pekerjaan mekanikal sendiri antara lain instalasi penerangan, instalasi AC, instalasi telepon, instalasi alarm kebakaran, instalasi tata suara, instalasi kabel komputer dan juga instalasi CCTV. Jadi, ujar Feri, PP Urban tidak melakukan pekerjaan atau pengadaan untuk mebeler karena untuk mebeler akan dilakukan sistem e-katalog.

Feri juga mengatakan, pengadaan mebeler sendiri dianggarkan Rp20 miliar dan tidak dengan sistem lelang karena menggunakan sistem e-katalog. Selain untuk mebeler, sistem e-katalog juga untuk pengadaan interior. Disinggung soal pekerjaan yang dilakukan PP Urban, Feri optimistis bisa selesai tepat waktu. Pasalnya, waktu pengerjaan cukup lama 180 hari.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa menyampaikan, pembangunan gedung terpadu Setda tersebut
dilakukan Pemkab Sukoharjo dalam rangka memusatkan perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu untuk memudahkan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan. Diperkirakan, gedung 10 lantai tersebut bisa menampung 11 OPD. Rencananya, OPD yang akan pindah ke Gedung Terpadu Setda adalah OPD yang tidak memiliki kantor tetap.

“Pemusatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memudahkan kerja dan pelayanan pada masyarakat,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *