Sukoharjonews.com (Jakarta) – Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Quotex. Bahkan, Bareskrim juga sudah melakukan penyitaan terjadap aset tersangka. Nilai aset yang disita pun cukup fantastis, mencapai Rp64 miliar. Menariknya, aset tersebut dikumpulkan Doni cuma dalam waktu satu tahun.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, menyampaikan jika aset yang disita tersebut dikumpulkan mulai dari tahun 2021 sampai saat ini sehingga dalam waktu tahun. Aset tersebut berupa uang tunai, mobil, motor, dan pakaian berbagai merek. Selain itu, ada juga dokumen dan barang elektronik.
“Saat ini telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya yaitu berupa uang tunai, namun untuk dua rumah di Bandung, dan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian,” tutur Asep, Selasa (15/3/2022).
Asep juga menjelaskan, total barang bukti yang disita sebanyak 97 item dengan nilai total Rp64 miliar. “Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar, saya ulangin sebesar Rp64 miliar,” tegas Asep Edi.
Hingga saat ini, kata Asep, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading Quotex. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus tersebut.
“Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih men-tracing ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka DS,” tambah Asep. (nano)
Tinggalkan Komentar