Sukoharjonews.com (Grogol) – Pengamen dengan gaya mengecat tubuh hingga rambut dengan warna silver sering terlihat di lampu merah. Seperti yang terlihat di lampu merah simpang empat Telukan, Grogol ini. Namun, niat ngamen manusia silver yang diketahui bernama Anjas, 27, ini malah berujung digaruk Satpol PP, Rabu (18/8/2021).
Warga Gumuk, Mlati, Sleman, Yogyakarta tersebut digaruk Satpol PP saat mangkal di lampu merah Telukan. Sebenarnya ada dua manusia silver yang tengah mangkal, namun satu lainnya yang diketahui paman dari Anjas berhasil melarikan diri ketika petugas Satpol PP datang ke lokasi.
“Ada dua pengamen yang mengecat tubuh dan rambut dengan warna silver, tapi satu orang lain berhasil lari,” ungkap Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.
Dikatakan Heru, aksi manusia silver tersebut meresahkan masyarakat sehingga melaporkannya ke Satpol PP. Menurutnya, dari laporan masyarakat tersebut kemudian petugas datang ke lokasi dan memang benar ada dua manusia silver yang tengah ngamen. Anjas sendiri tidak sempat lari karena tidak melihat kedatangan petugas Satpol PP. Anjas kemudian diamankan dan dibawa ke Gedung Menara Wijaya.
“Yang bersangkutan kami data dan kami lakukan pembinaan sebelum dilepas kembali,” tambah Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Sukoharjo, Wardino.
Menurutnya, yang bersangkutan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Pada petugas, Anjas sekali mangkal dapat memperoleh uang sekitar Rp250.000. Selama ini, selain di simpang empat Telukan, Anjas juga sering mangkal di kawasan Solo Baru.
Wardino juga mengatakan, yang bersangkutan sebelum dilepas juga diminta untuk tidak mangkal lagi di wilayah Sukoharjo karena meresahkan warga. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar