Niatnya Kuliah, Mahasiswa Asal Palembang Ini Malah “Hobi” Curi Motor

Dua unit sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yang juga berstatus mahasiswi.

Sukoharjonews.com – Seorang mahasiswa asal Palembang berinisial AMMN, 21, ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dua unit sepeda motor milik mahasiswi dalam waktu hampir bersamaan. AMMN ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo setelah menerima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pabelan, Kecamatan Kartasura.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi, tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, Kamis (4/9/2025)

“Pelaku kami amankan kemarin. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, yang bersangkutan terbukti mencuri dua motor sekaligus dalam waktu 30 menit,” sambungnya.

Adapun korban dalam kasus ini adalah Nur Aisyah Zahra Salsabila, 19, warga Boyolali, dan Silvania Rihhada Aisya, 19, warga Ngawi. Kedua mahasiswi tersebut kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman kampus di Jl. Garuda Mas, Pabelan, pada Jum’at (29/8/2025) pagi.

Motor yang dicuri masing-masing adalah Honda Vario 110 warna hitam dengan nomor polisi AD 2689 DDC milik Nur Aisyah, serta Honda Scoopy hitam silver bernopol AE 2515 CM milik Silvania.

“Korban selesai kuliah sekitar pukul 09.30 WIB dan saat kembali ke parkiran, motor sudah tidak ada. Salah satu korban juga mengaku lupa mencabut kunci motor,” tambah AKP Tugiyo.

Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera pengawas. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengambil motor korban dengan cepat. Setelah dilakukan pelacakan, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kartasura.

Dalam penangkapan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 unit Honda Vario 110 warna hitam (AD 2689 DDC)
– 1 unit Honda Scoopy hitam silver (AE 2515 CM)
– 1 kaos jersey warna kuning bertuliskan “nyusu boba”
– 1 celana panjang kain warna hitam
– 1 kemeja panjang biru dongker
– 1 pasang sepatu warrior merk Kodachi warna hitam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berjalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan,” tutup Kapolsek. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar