Niatnya Cari Untung Dengan Menjual Miras, Malah Digaruk Satpol PP

Puluhan botol miras berbagai jenis dan merek disita Satpol PP dari dua penjual di Kecamatan Bendosari dan Polokarto, Kamis (16/9/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua warga di Kecamatan Bendosari dan Polokarto bernasib apes. Pasalnya, niat mencari untung dengan menjual minuman keras (miras) malah kegaruk Satpol PP. Akibatnya, miras yang disimpan di dalam rumah disita oleh petugas Satpol PP. Total ada puluhan botol miras yang disita petugas dari dua warga tersebut.


“Kami intensif menggelar operasi peredaran miras di Sukoharjo. Seperti yang baru saja kami lakukan di Kecamatan Bendosari dan Polokarto dimana kami menyita puluhan botol miras berbagai jenis dan merek dari dua penjual,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Kamis (16/9/2021).

Heru mengatakan, untuk miras yang disita dari penjual di Kecamatan Bendosari terdiri atas miras jenis ciu 13 botol, Beer delapan botol, Drab Beer 17 botol, Anggur Merah sembilan botol, Anggur Kolesom satu botol, dan Vodka satu botol. Sedangkan miras yang disita dari penjual di Polokarto terdiri atas ciu 24 botol, Beer Bintang 13 botol, dan Anggur Merah 13 botol.

Dalam operasi miras tersebut, ujar Heru, petugas mendapat miras yang disimpan di dalam rumah. Selanjutnya, penjual dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan dan proses lebih lanjut.

Operasi serupa akan terus dilakukan Satpol PP Sukoharjo karena peredaran miras sangat meresahkan masyaraka. Operasi miras sendiri mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaaran dan Penjual Minuman Beralkohol.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lapor ke Satpol PP jika mengetahui ada peredaran miras di wilayahnya. Komit konsisten untuk memberantas peredaran miras di Sukoharjo,” tandas Heru. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar