Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satpol PP gencar melakukan operasi peredaran rokok ilegal alias rokok bodong. Seperti yang dilakukan Selasa (6/4/2021) ini dimana Satpol PP berbiat menggerebek lokasi yang diduga tempat penjualan rokok bodong di wilayah Kecamatan Sukoharjo kota. Namun, yang didapat petugas bukannya rokok bodong sesuai target, tapi yang ditemukan justru membuat petugas tersenyum kecut.
“Niatnya kami menggerebek lokasi penjualan dan penyimpanan rokok ilegal, tapi kami malah mendapatkan obat kuat,” ungkap Kabid Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto.
Sunarto mengatakan, awalnya Satpol PP mendapat informasi masyarakat terkait indikasi penjualan rokok bodong tersebut. Laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Awalnya, ujar Sunarto, petugas juga merasa yakin karena mendapati beberapa tumpukan kardus rokok di rumah yang dituju.
Hanya saja, saat petugas membuka dus rokok tersebut, isinya bukan rokok ilegal, tapi justru obat kuat dari sejumlah merek. Jadi, dus rokok tersebut diisi obat kuat, bukannya rokok bodong yang jadi target operasi petugas.
“Karena tidak ada rokok bodong, petugas kemudian meninggalkan lokasi dan melanjutkan operasi ke tempat lain,” ujar Sunarto.
Sunarto juga mengatakan, operasi peredaran rokok ilegal sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Menurutnya, selama ini banyak rokok ilegal beredar. Rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Masib beredarnya rokok bodong karena harganya murah sehingga masih banyak warga yang membeli. Biasanya, rokok bodong tersebut beredar di wilayah pelosok dimana peminatnya masih tinggi. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar