Ngaku Sebagai Dokter Bedah dan Bisa Membantu Jadi CPNS, Warga Sukoharjo Justru Kena Tipu

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan keterangan pers terkait penipuan oleh doktr gadungan, Selasa (11/1/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Warga Dukuh Tlogorejo RT 02/08, Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo menjadi korban penipuan. Pelaku penipuan adalah Priyono Broto Atmojo, 47, yang mengaku sebagai dokter bedah yang mengaku bisa membantu korban untuk menjadi CPNS yang nantinya ditempatkan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo. Namun, ujung-ujung pelaku meminta sejumlah uang pada korban yang totalnya mencapai Rp5 juta.


“Pelaku ini awalnya mengaku dokter bedah yang bertugas di Jebres, Kota Solo yang kemudian menawarkan membantu korban untuk bisa menjadi CPNS,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (11/1/2022).

Pelaku sendiri merupakan warga Dukuh Puro RT 037/010, Desa Karangmalang, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen yang kemudian tinggal di Purwomartani RT 002/005, Kelurahan Kalasan, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Mendapat tawaran dari pelaku, korban berinisial AWJS kemudian tertarik meski diminta sejumlah uang. Korban pun juga diminta untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan seprrti ijazah, KTP, KK, SKCK, dan lainnya.

Dalam aksinya, pelaku meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Korban sendiri menyerahkan uang melakui transfer bank maupun diserahkan secara langsung. Nominal yang diberikan bervariasi mulai Rp150 ribu, Rp250 ribu, Rp350 ribu, Rp450 ribu, dan lainnya hingga totalnya sekitar Rp5 juta. Pelaku meminta uang dengan berbagai alasan seperti buaya seragam, biaya diklat, dan lainnya.

Setelah menyerahkan uang dan korban tidak kunjung bisa menjadi CPNS, korban akhirnya tahu jika pelaku adalah penipu setelah diberitahu oleh saksi Yamti. Korban kemudian meminta pelaku untuk datang ke rumahnya dan akan memberi uang Rp150 ribu seperti yang diminta sebelumnya. Saat pelaku datang, korban kemudian menanyakan profesi pelaku dan diakui jika profesinya bukanlah dokter. Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkannya ke polisi.

“Dari laporan itu penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk datang ke rumah korban hingga akhirnya pelaku ditangkap,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, dari hasil penyelidikan sendiri diketahui ada tiga korban dengan modus yang sama. Namun, hanya satu korban yang melaporkannya ke polisi. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana.

Sedangkan pelaku Priyono Broto Atmojo mengakui perbuatnnya. Pelaku selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran. “Uang yang saya dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat ditanya Kapolres. (erlano putra)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar