Ngaku Anggota Polisi, Warga Cemani Bawa Kabur HP Dua Remaja Yang Tengah Pacaran

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat merilis kasus curas dimana pelaku mengaku sebagai anggota polisi, Senin (17/8/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pasangan remaja inisial DWE, 15, warga Dipotrunan RT 03/04, Kelurahan Tipes, Serengan dan TVA, 14, warga Kampung Sewu RT 04/08, Kelurahan Sewum Jebres jadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua korban tengah pacaran di pematang sawah di Dukuh Parangjoro, Desa Parangjoro, Grogol tiba-tiba didatangi pelaku Eldo Septa Setianto, 28, yang mengaku anggota polisi sekitar pukul 20.00 WIB.


“Jadi, pelaku mendatangi dua remaja yang tengah pacaran di pematang sawah dan mengaku anggota polisi Polsek Grogol,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (17/8/2020).

Pelaku sendiri merupakan warga Dukuh Cemani RT 02/13, Desa Cemani, Grogol. Menurut Kapolres, saat itu pelaku mengendarai Honda Vario AD 6873 RU mendatangi kedua korban dan meminta handphone (HP) dua remaja tersebut. Pelaku juga sempat mengancam dua korban dengan mengatakan “wong tuomu mbok kon rene, opo tak gowo nang Polsek Grogol”.

Remaja laki-laki DWE kemudian diminta untuk push up dan selanjutnya diminta untuk pulang. Pelaku kemudian megajak pergi korban perempuan dan sempat mengajak hubungan badan namun ditolak korban. Pelaku sempat menganiaya korban karena ajakannya ditolak dan kemudian meninggalkan korban karena kesal. Korban kemudian mencari pertolongan. “Saya hanya mencium dan pegang-pegang saja, tidak sampai berhubungan badan,” ujar pelaku.

Polisi sendiri setelah mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah helm warna silver kombinasi biru, satu buat jaket warna hitam, satu sepeda motor Honda Vario milik pelaku, HP merek Vivo, serta sebuah batu.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar