Nekat Jualan Obat Ilegal, Warga Baki Sukoharjo Ini Ditangkap Polisi

EOS, 23, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo ditangkap polisi karena berjualan obat ilegal, Senin (8/8/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo berinisial EOS, 23, ditangkap polisi. EOS ditangkap polisi karena berjualan obat-obatan ilegal yang diklaim sebagai obat penenang. Pelaku ditangkap di Kos Ungu Dukuh Padakan, RT 03/01, Desa Pondok, Kecamatan Baki.

“Pelaku ini menyimpan dan menjual obat-obatan ilegal dan bertransaksi di tempat kosnya,” jelas
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, kasus peredaran obat-obatan ilegal ini diketahui petugas setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kos Ungu Desa Pondok ini sering digunakan untuk bertransaksi obat-obat berbahaya. Mendapat laporan tersebut, petugas lantas melakukan rangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan salah satu kamar kos tepatnya di kamar nomor 4, yang mana terdapat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah di interogasi oleh petugas, EOS mengaku telah menyimpan dan memiliki obat-obatan ilegal, bahkan juga menjualnya.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya Hexymer, Tramadol Hci, dan Trihexyhenidyl. Saat ditanya, pelaku mengaku obat-obatan tersebut merupakan obat penenang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Ancaman hukuman Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar