Nekat Jual Onderdil Motor Hasil Curian Secara Online, Warga Banmati Sukoharjo Ditangkap

Pelaku curanmor di Sukoharjo menjual onderdil motor curiannya secara online.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) — Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukoharjo. Kasus curanmor tersebut terungkap setelah pelaku onderdil motor hasil curian secara online. Ondersil motor curian yang dijual adalah Honda GL Pro.

“Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo, 21,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (28/5/2022).

Dikatakan AKBP Wahyu, korban merupakan warga Kampung Banmati, Sukoharjo. Honda GL Pro Nopol AD 3826 RH tersebut hilang saat diparkirkan di teras belakang rumahnya. Korban sendiri memarkirkan motornya pukul 00.15 WIB dan kunci masih tergantung di motor.

Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, korban diberitahu neneknya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. “Setelah mendapati motornya hilang korban melapor ke Polres Sukoharjo,” terang Kapolres.

Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pada Minggu (22/5/2022), petugas berhasil membekuk pelaku yang mengambil motor tersebut. ersangka diringkus beserta barang bukti motor curiannya yang sudah dibongkar. Tersangkanya yakni, AWJ, 20, warga Banmati, Kecamatan Sukoharjo.

“Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual,” jelas AKBP Wahyu.

Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual sebagian komponen motor curiannya tersebut dengan cara di iklankan online melalui media sosial Facebook. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp7 juta. Sementara tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar