Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo intensif melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Seperti yang dilakukan dalam razia kali ini dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) yang digelar, Kamis (24/3/2022) dini hari. Dalam razia ini, petugas berhasil menyita 118 botol miras berbagai merek.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, menyampaikan, ratusan botol miras yang berhasil disita meliputi 60 botol Anggur merah, 24 botol Anggur Putih, 20 botol merk Soju, dan 14 botol minuman beralkohol berbagai merk lainnya. “118 botol miras tersebut disita di pinggir Jalan Kudu, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Pemilik miras tersebut adalah AM, 34, warga Dagangan, Madiun,” ujarnya.
Paryudi melanjutkan, sebelumnya ada laporan masyarakat yang menyebutkan peredaran miras di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memang benar dimana sebanyak 118 botol miras berhasil diamankan di Jalan Kudu, Baki.
AKP Paryudi mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci ramadan,” katanya.
Menurutnya, penjual yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan, dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas,” tandasnya. (erlano)
Facebook Comments