Nekat Beroperasi Meski Habis Izinnya, Empat Minimarket Disegel Satpol PP

Kabid Penegak Perda Satpol PP Sunarto saat memimpin penyegelan toko modern yang habis izinnya, Rabu (12/6).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satpol PP Sukoharjo kembali melakukan penyegelan terhadap empat toko modern atau minimarket di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Mojolaban, Rabu (12/6). Kali ini, toko modern yang jadi sasaran penyegelan tersebut adalah Alfamart. Toko modern tersebut ditutup dan disegel karena Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sudah habis dan tidak bisa dipernjang lagi karena ada moratorium perizinan toko modern.



“Penutupan paksa dan penyegelan terpaksa kami lakukan karena toko modern yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah dikirim sebelumnya oleh instansi terkait,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, sebelum dilakukan penutupan paksa dan penyegelan tersebut, Pemkab sudah melakukan mekanisme dengan pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Setelah SP 3 diberikan dan belum juga ada niat baik pengelola toko untuk menghentikan operasional, barulah Satpol PP melakukan tindakan dengan melakukan penyegelan.Empat minimarket yang ditutup itu masing-masing Indomaret di Jalan Veteran Dukuh Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban,
Alfamart di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Jetis, Sukoharjo, Indomaret di Jalan KH Samanhudi Seliran, Jetis, Sukoharjo, serta Indomaret di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di RT 01/01 Sengon.

Menurutnya, dalam peringatan sebelumnya, pengelola diminta untuk menutup toko karena izin sudah habis masa berlakunya. Namun, peringatan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK tersebut tidak digubris pengelola toko modern tersebut dan nekat beroperasi. “Pengelola tidak mau menutup sendiri, untuk itulah kami terpaksa menutup dan menyegel toko. Kami memberikan akses keluar masuk barang yang mudah kedaluwarsa. Toko tidak boleh melayani pembeli,” ujarnya.

Kabid Penagak Perda Satpol PP Sukoharjo Sunarto menambahkan, toko tersebut tidak bisa beroperasi kembali karena Pemkab tidak memberikan perpanjangan. Hal itu dikarenakan Pemkab membuat kebijakan moratorium izin toko modern. Jika toko bersangkutan ingin kembali beroperasi, pengelola harus mengganti status toko menjadi toko tradisional dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

“Kalau beralih ke toko tradisional, tidak boleh hanya ganti nama tapi beroperasinya masih seperti toko modern. Harus sesuai aturan sebagai toko tradisional,” tandasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *