Sukoharjonews.com – Agar suatu negara dapat dikatakan memiliki sistem peradilan yang efektif, hukum yang diminta oleh para hakim untuk menghidupkannya harus adil dan adil dalam segala hal. Undang-undang ini harus jelas dan dipublikasikan di dalam negara. Hukum semacam itu juga harus bersifat melindungi hak-hak dasar warga negara.
Orang-orang yang membentuk pemerintah dan peradilan haruslah orang-orang yang bereputasi baik di masyarakat dan yang memiliki keahlian dan kekuatan kemauan untuk melakukan pekerjaan itu. Dikutip dari Bscholarly, pada Jum’at (14/7/2023), berikut deretan negara dengan sistem peradilan terbaik di dunia:
1. Denmark
Ini adalah negara di kawasan Skandinavia di Eropa. Ia beribukota di Kopenhagen dan bahasa Denmark adalah bahasa resmi. Ini adalah negara berpenduduk jarang dengan populasi sekitar 6 juta orang. Negara ini menempati posisi pertama di dunia mengingat sistem peradilannya yang sangat efektif. Negara ini dianggap memiliki pemerintahan yang sangat terbuka, dengan menghormati aturan hukum, dan penegakan peraturan yang ketat. Negara ini dianggap sebagai salah satu tempat teraman untuk hidup di bumi dan sistem peradilan mereka yang efektif yang telah menghasilkan pengurangan besar dalam kejahatan dan konflik juga menjadi alasannya. Negara ini memiliki lebih dari 2 lusin pengadilan umum daerah, dan pengadilan khusus untuk bidang-bidang seperti sengketa maritim dan sengketa komersial.
2. Swedia
Ini adalah negara Skandinavia di Eropa. Ibukotanya adalah Stockholm dan negara ini memiliki populasi sekitar 11 juta orang. Sistem peradilan Swedia terdiri dari dua jenis pengadilan, pengadilan administratif dan pengadilan khusus. Negara ini adalah salah satu tempat teraman untuk hidup di dunia dengan hampir gerhana total korupsi. Itu dinilai oleh Proyek Keadilan Dunia sebagai negara dengan salah satu sistem peradilan paling maju dan efektif di dunia pada tahun 2020.
3. Belanda
Ini adalah negara yang terletak di bagian Barat Laut Eropa, dengan ibukota Amsterdam. Ini memiliki populasi sekitar 18 juta orang. Negara ini telah diperingkat menjadi salah satu kerangka hukum paling maju di dunia. Adanya akses yang mudah ke pengadilan dengan biaya yang lebih murah dan waktu yang relatif singkat digunakan untuk penyelesaian sengketa secara yudisial di pengadilan.
4. Norwegia
Norwegia adalah negara di Eropa dengan Oslo sebagai ibu kotanya. Negara ini memiliki salah satu peringkat yudisial terbaik di dunia saat ini. Ini memiliki sistem peradilan yang sangat terbuka dan kekuasaan pemerintah berada di bawah pemeriksaan konstan. Negara ini memiliki salah satu penegakan peraturan yang paling efektif. Tidak ada kerusuhan sipil, hampir tidak ada kejahatan dan sama sekali tidak ada kekerasan dalam penyelesaian perselisihan. Kekuasaan peradilan terus-menerus berada di bawah pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penggunaan yang tidak semestinya.
5. Austria
Republik Austria adalah negara Eropa tengah dengan ibukotanya di Wina. Negara ini memiliki populasi sekitar 9 juta orang. Negara ini sangat terkenal karena memiliki perangkat hukum yang canggih dan terkini, serta proses peradilan yang bebas hambatan. Masalah biasanya dilacak dengan cepat untuk memastikan bahwa keputusan yang adil dicapai dalam waktu sesingkat mungkin, sementara pada saat yang sama, memastikan bahwa keadilan tidak dikompromikan.
6. Kanada
Ini adalah negara lain di luar Eropa dalam daftar ini. Ini adalah negara Amerika Utara dengan ibukotanya di Ottawa. Negara ini memiliki populasi sekitar 39 juta orang. Negara ini memiliki reputasi yang kuat akan penerapan kebijakan yang cepat dan mudah. Ini mencakup penggunaan teknologi dalam penyelesaian perselisihan dan mengadopsi mekanisme yang memastikan bahwa perselisihan diselesaikan secara damai dalam waktu sesingkat mungkin. Proyek Keadilan Dunia menilai Kanada sebagai negara paling maju sehubungan dengan pertimbangan Aturan Hukum di Amerika Utara.(cita septa)
Tinggalkan Komentar