Sukoharjonews.com (Surabaya) – Ratusan orang diamankan polisi selama proses penangkapan terhadap DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Total ada 320 orang yang diamankan dan lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 315 lainnya statusnya sebatas saksi dan dilepas lagi, Jumat (8/7/2022) siang ini.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menyampaikan, proses penangkapan pada 7 Juli 2022 dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang dimana telah menetapkan lima tersangka. Dari lima tersangka, terdiri dari satu tersangka yang ditangkap pada Minggu, (3/7/2022), dan empat tersangka lainnya ditangkap pada Kamis (7/7/2022) saat dilakukan penangkapan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shisdiqiyyah Jombang.
“Rencana siang hari ini, Jumat (8/7/2022) kita lakukan penahanan terhadap lima tersangka tersebit,” ujarnya dikutip dari laman TBNews Polda Jatim.
Menurutnya, lima tersangka tersebut dijerat Pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks saat dilaksanakan tahap 2. Para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun.
Disisi lain, untuk tersangka pencabulan, MSAT sudah dilakukan pelimpahan tahap dua ke JPU, Jumat (8/7/2022). Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, proses persidangan sendiri akan dilakukan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.
Kajari Jombang, Tengku Firdaus mengaku pemindahan lokasi sidang demi kondusifitas persidangan. Menurutnya, berdasar pertimbangan kondusifitas Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan. Keputusan pemindahan peradilan di PN Surabaya sudah ada surat dari MA per 31 Mei 2022 lalu. (nano)
Tinggalkan Komentar