Narkotika Produk Rumahan Dibongkar Bareskrim Polri, Ternyata Produksi Ekstasi

Bareskrim Polri mengungkap kasus narkotika produk rumahan di Jakarta Pusat. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus narkotika rumahan dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Produk narkotika rumahan tersebut dibuat di sebuah rumah di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Para tersangka memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumah tersebut.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka yang kemudian dikembangkan. Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya pentugas berhasil menangkap empat tersaangka.

“Sebuah rumah dua lantai di Johar Baru tersebut dijadikan keempat tersangka untuk meramu narkotika sebelum diedarkan kepada para konsumen. Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya,” jelas Ahmad, dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (8/2/2023).


“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” sambung Ahmad.

Ahmad melanjutkan, dari keempat tersangka, dua tersangka di antaranya merupakan seorang Napi. Mereka, yakni SP, 43, RM, 46, MM, 34, dan MR, 30.

“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” jelasnya.


Ekstasi yang diproduksi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka mengedarkan ke para konsumen. Dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *