Naik Status Jadi Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Petinggi dan Pengurus ACT

Mantan Presiden ACT, Ahyudin ketika datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. (Foto: Dok Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus dugaan penyelewenangan dana masyarakat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus disidik Bareskrim Polri. Bahkan, status kasus sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Terkait hal itu, penyidik pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi ACT, Selasa (12/7/2022).


Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji, mengatakan pemeriksaan masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Selain itu, diperiksa juga dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.

“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” kata Andri dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.

Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan. Hal ini terkait dana pengelolaan CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *