Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo mulai memberlakukan sistem absen baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Mulai 1 Januari 2019 lalu, Pemkab memberlakukan absen “fingerprint” bagi semua PNS. Sistem absen baru ini jelas menjadi momok baru bagi PNS. Pasalnya, ada sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi PNS yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal dari jam kepulangan yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono mengatakan, penggunaan mesin presensi elektronik tersebut mulai diberlakukan Januari 2019. Penggunaan mesin presensi elektronik tersebut menggunakan sistem “fingerprint”. Dengan menggunakan mesin elektronik, diharapkan tingkat kedisiplinan pegawai meningkat.
“Mesin presensi elektronik ini terhubung dengan aplikasi handphone semua PNS. Dengan sistem ini PNS tidak bisa lagi titip absen atau melakukan kecurangan,” tandas Joko, Minggu (6/1).
Selain itu, ujar Joko, PNS yang terlambat masuk kerja juga terkena pemotongan TPP sehingga sanksi itu memicu PNS disiplin dalam hal masuk dan pulang kerja. Dengan sistem presensi elektronik tersebut, untuk hari Senin-Jumat, presensi masuk pukul 06.30 WIB hingga 07.00 WIB. Lebih dari pukul 07.00 WIB otomatis sudah terlambat. Untuk presensi pulang kerja Senin-Kamis pukul 15.30 WIB hingga 16.00 WIB, dan untuk Jumat pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Joko melanjutkan, saat ini seluruh PNS di Sukoarjo memiliki aplikasi berupa telegram. Jadi, setelah mereka melakukan absen akan langsung ada pemberitahuan di handphone masing-masing. Dari situ setiap aktivitas PNS terpantau dengan baik. Joko mengklaim tingkat kedisiplinan PNS naik signifikan setelah menggunakan sistem presensi elektronik dibandingkan sebelumnya.
“Tujuan penggunaan mesin presensi elektronik memang untuk meningkatkan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar