Sukoharjonews.com (Surabaya) – Tersangka kasus pencabulan pada santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi menyerahkan diri dan diamankan di Polda Jatim. Selanjutnya, Bechi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022).
“Untuk sementara, tersangka di tahan di Rutan Kelas I di Medaeng, Sidoarjo ini,,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto dikutip dari laman TBNews Polda Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menambahkan, secara administrasi penyidik telah menyerahkan tahap 2 tersangka (MSAT) dan barang bukti dan diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang.
“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujarnya.
Sedangkan Aspidum Kejati Jatim, Sofyan menyampaikan, bahwa Kejaksaan sudah menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Tersangka ini akan kami dakwakan tentunya dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Sofyan.
“Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap pertama ini akan kami limpahkan ke PN Surabaya dan akan kami tindak lanjut dengan persidangan,” sambungnya.
Terkait proses peradilan dilakukan di PN Surabaya, Kajari Jombang, Tengku Firdaus mengaku demi kondusifitas persidangan. Menurutnya, berdasar pertimbangan kondusifitas Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan. Keputusan pemindahan peradilan di PN Surabaya sudah ada surat dari MA per 31 Mei 2022 lalu. (nano)
Facebook Comments