Modus Penggandaan Uang, Komplotan Solo dan Demak Dibekuk Usai Larikan Uang Rp30 Juta

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat menanyai para pelaku curas yang berhasil dibekuk Polsek Grogol, Kamis (12/9).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) diungkap Polsek Grogol. Kasus curas ini sendiri cukup unik karena diawali dengan kasus penggandaan uang. Komplotan ini berjumlah delapan orang yang terdiri dari kelompok Solo (4 orang) dan kelompok Demak (4 orang). Curas terjadi ketika korban menyerahkan uang yang hendak digandakan dibawa kabur anggota komplotan lainnya.


“Jadi, curas ini berawal dari kesepakatan penggandaan uang antara pelaku dan korban. Namun, saat penyerahan uang tersebut, pelaku menghubungi anggota kelompok lain yang berpura-pura jadi anggota polisi,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (12/9).

Dikatakan Kapolres, komplotan tersebut diotaki Sihwanto alias Wanto, 50, warga Sanggarahan RT 02/18, Desa Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar. Wanto sendiri dikenalkan dengan korban yang tertarik untuk menggandakan uang dengan sistem satu banding tiga. Ada tiga korban dari Malang, Jatim yang kemudian diajak ketemuan di sekitar Hotel Fave Solo Baru untuk penyerahan uang yang akan digandakan.

Saat itu, ujar Kapolres, Wanto kemudisn memberitahu komplotan lain jika korban memang benar membawa uang. Saat itulah anggota komplotan lainnya lantas datang ke lokasi pertemuan dan berpura-pura sebagai anggota polisi dari Polda Jateng. Wanto sendiri berpura-pura tidak kenal dengan para pelaku. Uang yang hendak digandakan akhirnya direbut dan dibawa kabur.

“Beruntung bagi korban karena saat pelaku kabur berhasil merebut tas slempang yang dipakai salah satu pelaku yang hendak masuk mobil,” ujar Kapolres.

Oleh polisi, isi tas tersebut kemudian diperiksa dan terdapat handphone milik pelaku dimana didalamnya terdapat data teman-temannya. Awalnya polisi menangkap satu persatu kelompok Demak dan dilanjutkan kelompok Solo termasuk Wanto yang jadi sutradara. Total ada dekapan pelaku yang berhasil diamankan polisi.

Para pelaku dari kelompok Demak adalah Haryanto Boneng, Teguh Andriyanto, Eko Prasetyo, dan Eko Budiarto. Sedangkan dari kelompok Solo masing-masing Sihwanto alias Wanto, Tri Haryanto, warga Delanggu, Klaten, Warno alias Andi, kos di Bendosari, Sukoharjo, serta Bambang Andriyanto yang ditangkap di Solo. “Sebelum beraksi di Solo Baru, pelaku ini sebelumnya juga beraksi di Pekalongan tapi gagal karena calon korban tidak datang ke lokasi pertemuan,” tambah Kapolres.

Salah satu pelaku Wanto mengaku perkenalan dengan korban melalui temannya. Saat itu dirinya mengaku jika bisa menggandakan uang dan korban percaya. Wanto sendiri mengaku hanya bertugas mencari korban dan yang melakukan eksekusi adalah anggota komplotan lainnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar