Modus Kawal Mengawal Proyek Apartemen Berujung OTT Mantan Walikota Yogyakarta

Jumpa pers KPK terkait OTT kasus suap di Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022) petang. (Tangkapan layar youtube)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh dalam OTT kasus suap di Yogyakarta. Dari empat tersangka tersebut salah satunya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Haryadi menjadi tersangka penerima suap dalam proyek pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.

Dalam jumpa pers KPK yang disiarkan secara streaming di Youtube, Jumat (3/6/2022) petang, KPK mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi. Ternyata, dalam kasus suap tersebut Haryadi berkomitmen untuk “mengawal” permohonan izin pengembang untuk pembangunan apartemen di kawasan Maliboro disertai dengan pemberian uang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, diduga ada kesepakatan antara Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono (ON) dengan Haryadi Suyuti dimana Haryadi berkomitmen “mengawal” permohonan IMB. HS memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

“Pada tahun 2019, ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk,” jelas Alex

Kemudian, proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang menjabat Walikota Yogyakarta.

Selanjutnya, hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Mengetahui ada kendala, Haryadi Suyuti kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. Selama penerbitan IMB tersebut, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta.

“Pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton akhirnya terbit dan pada hari Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH,” paparnya.

Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya dimana dugaan tersebut akan didalami oleh tim penyidik.

Seperti diketahui, empat tersangka selain Haryadi Suyuti adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH, Sekretris Pribadi HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY) dan pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono (ON). (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar