Modus Jadi “Polisi Narkoba”, Pelaku Curas Ini Dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo

Salah satu pelaku curas di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dibekuk polisi.

Sukoharjonews.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo berhasil diungkap Polres Sukoharjo. Pelaku curas yang menggunakan modus menjadi polisi narkoba akhirnya diringkus.

Kasus curas sendiri terjadi pada 3 Maret 2024 silam. Setelah dilaporkan ke polisi, Poltes melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkapnya. Polisi menangkap satu pelaku beriniaial OLK, warga Sangkrah, Kota Solo. Satu pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, mengatakan kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid, 23, yang hendak pulang ke rumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki.

“Saat ini pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (18/7/2024).

AKP Dimas melanjutkan, pelaku kemudian meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak. Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alasan akan mengeceknya juga.

“Setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” terangnya.

Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo yang kemudian melakukan pengusutan.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sebanyak 6 kali dengan modus yang sama diantaranya TKP Desa Laban, Mojolaban, TKP Selatan Pasar Telukan, Grogol, TKP Tempat Tambal Ban Utara simpang empat The Park, Grogol.

Kemudian TKP Depan Pasar Telukan, TKP Simpang 3 Barat Hotel Fave dan TKP Parkiran Bakso Banaran. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar