Sukoharjonews.com (Tawangsari) – Indikasi adanya toko modern atau minimarket yang telah tutup beroperasi kembali setelah ganti nama terbukti di Kecamatan Tawangsari. Minimarket waralaba tersebut telah tutup beberapa waktu lalu karena izinnya telah habis. Namun, belakangan minimarket mengganti nama menjadi Toko DM dan kembali beroperasi. Akibatnya, Satpol PP pun turun tangan melakukan penindakan dengan penutupan paksa.
Toko DM tersebut berada di Desa Kateguhan, Tawangsari. Toko DM tersebut beroperasi sebagai minimarket namun tidak mengantongi izin sehingga ditutu paksa oleh Satpol PP. “Toko DM tersebut awalnya toko modern waralaba dan tutup karena izin habis. Setelah itu pengelola mengurus izin toko tradisional dan kembali beroperasi sebagai minimarket sehingga kami tutup,” jelas terang Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo Sunarto, Jumat (31/1/2020).
Dia mengaku penutupan dilakukan pada Kamis (30/1/2020). Menurutnya, Toko DM tersebut terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hanya saja, setelah dilakukan pengecekan, operasional toko tidak sesuai dengan izin. Karena menyalahi izin, DPMPTSP lantas memberikan surat pemberitahuan jika toko menyalahi izin.
“Selain itu, toko tersebut telah mendapat Surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan,” ujarnya.
Sunarto mengaku pemilik toko sendiri sempat mendatangi kantor Satpol PP meminta penangguhan namun ditolak. Menurutnya, selama Januari 2020 ini baru satu toko yang ditutup paksa karena menyalahi izin. Tahun 2019 lalu, Sunarto mengaku ada 89 toko yang ditutup paksa terkait dengan perizinan yang telah habis. (erlano putra)
Facebook Comments