Meski Ribet, Pemkab Mulai Terapkan Transaksi Nontunai

Kantor Sekretariat (Setda) Pemkab Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pemkab Sukoharjo akhirnya mulai menerapkan kebijakan transaksi nontunai tahun 2018 ini. Transaksi nontunai diberlakukan untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun untuk kebutuhan belanja. Untuk kebutuhan belanja, transaksi nontunai harus diberlakukan untuk belanja diatas Rp2 juta.



“Untuk belanja dibawah Rp2 juta bisa menggunakan transaksi tunai. Jadi, hanya transaksi diatas Rp2 juta saja yang nontunai,” ujar Kasubid Belanja Tidak Langsung Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo Mulyadi, Minggu (18/2).

Dikatakan Mulyadi, penerapan kebijakan transaksi nontunai tersebut sebagai tindaklanjut Inpres Nb 10/2016 tentang Aksi Penegahan Korupsi dan SE Mendagri No 910/1866/SJ tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Pemerintah Kabupaten/Kota. Khusus untuk Sukoharjo, kebijakan tersebut sudah diberlakukan per Januari 2018 dimulai dengan pembayaran gaji ASN.

Mulyadi juga mengatakan, meski ribet, kebijakan tersebut herus dijalankan. Ribetnya kebijakan baru tersebut diakuinya karena belum terbiasa. Jika sudah terbiasa, dia yakin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak akan mengalami kendala. Terlebih lagi, saat ini sudah ada Perbup No 91/2017 tentang Teknis Implementasi Transaksi Nontunai.

Kebijakan itu sendiri mengandung maksud untuk mewujudkan pelaksanaan belanja daeeah APBD yang aman, efisien, manfaat, transparan, dan akutantabel. Selain itu, juga untuk mencegah korupsi karena nilai uang yang ditransfer jumlahnya tepat sesuai dengan transaksi.

“Meski begitu, ada juga yang dikecualikan. Antara lain perjalanan dinas, transport pada masyarakat, honorarium pada masyarakat seperti narasumber, bantuan orang terlantar, penanggulangan bencana alam, serta makan minum luar daerah,” ujarnya.

Sementara di Kabag Humas Setda Pemkab Sukoharjo Joko Nurhadiyanto EN membenarkan tentang kebijakan transaksi nontunai tersebut sudah mulai diberlakukan per Januari 2018. Menurutnya, kebijakan tersebut dimulai dengan pembayaran gaji ASN untuk bulan Januari yang sudah melakui transfer rekening masing-masing ASN. Pembayaran gaji ASN tersebut bekerjasama dengan Bank Jateng.

“Yang sudah diterapkan untuk gaji ASN. Nantinya, untuk belanja diatas Rp2 juta harus nontunai alias transfer sesuai nilai transaksi,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *