Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo resmi memperpanjang status KLB corona hingga akhir Agustus ini. Meski KLB diperpanjang, untuk program bantuan khususnya Jaring Pengaman Sosial (JPS) terkait pandemi virus corona hanya sampai bulan Juli saja. Termasuk kebijakan keringanan pembayaran pajak dan retribusi tidak ikut diperpanjang.
“KLB diperpanjang karena kasus positif corona masih naik. Namun, untuk program bantuan tidak diperpanjang, hanya sampai bulan Juli,” ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Selasa (4/8/2020).
Sedangkan terkait dengan kebijakan masuk sekolah, Bupati mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Yang jelas, saat ini anak sekolah masih melakukan pembelajaran secara daring atau online karena belum ada kebijakan masuk sekolah kembali. Pemkab akan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kapan siswa masuk sekolah kembali.
Selama ini, sejumlah keringanan diberikan pada masyarakat sebagai dampak pandemi virus corona. Seperti keringanan tarif PDAM, keringanan setoran parkir, pembebasan pajak hotek dan restoran. Namun, kebijakan tersebut hanya berlangsung dua bulan, yakni April-Mei dan tidak diperpanjang. “Saat ini Pemkab juga sudah memberikan kelonggaran usaha khususnya rumah makan,” ujar Bupati.
Begitu juga untuk program bantuan sosial berupa paket sembako senilai Rp200 ribu dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program JPS hanya berjalan sampai bulan Juli saja dan tidak diperpanjang. Pasalnya, masyarakat sudah diberi kelonggaran untuk beraktivitas kembali meski dengan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar