Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran ternyata tidak semua PNS di Pemkab Sukoharjo masuk kerja dengan berbagai alasan. Dari pendataan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, total ada 49 PNS yang mangkir masuk kerja di hari pertama, Senin (10/6). Dari jumlah tersebut, 48 orang PNS ada keterangannya, sedangkan satu PNS mangkir tanpa keterangan sehingga terancam sanksi.
“Kami menerjunkan tim untuk memantau absensi PNS di semua Organisasi Perangkat Daerah. Tim ini terdiri dari BKPP dan Inspektorat,” jelas Kabid Pembinaan dan Informasi Data Aparatur BKPP Sukoharjo Surasa.
Dikatakan Surasa, pengecekan dilakukan di semua OPD kecuali PNS guru yang memang masih libur. Dari pengecekan itu diketahui ada 49 PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama kerja usai libur Lebaran. Pengecekan dilakukan dengan mengecek presensi finger print dan absensi manual.
Dari pengecekan itu, diketahui satu PNS mengajukan izin, 13 orang cuti, tujuh sakit, enam orang dinas luar kota, 21 orang turun piket dan satu orang PNS mangkir tanpa keterangan apapun. Satu PNS yang mangkir tanpa keterangan tersebut bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Nantinya, PNS tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Surasa mengaku akan memanggil PNS bersangkutan yang mangkir tanpa keterangan. BKPP akan mengklarifikasi apakah satu PNS tersebut sering bolos atau bagaimana. Begitu juga dengan PNS lain yang tidak masuk kerja dengan keterangan izin. Menurutnya, Pemkab akan mengecek surat izin tersebut, apakah memang ada keperluan bersifat darurat atau tidak. Meski demikian, PNS tersebut masuk dalam kotegari dispensasi atau dimaklumi.
Usai halal bihalal, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menegaskan PNS yang tidak masuk kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Termasuk sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Terlebih lagi Sukoharjo sudah menerapkan “finger print” untuk absensi dan ada kriteria sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak boleh ada alasan untuk tidak masuk kerja, kecuali memang sakit dan hal itu harus ada keterangan dari doktr,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar