Menjadi Kewajiban Bupati Susun Dokumen RPJMD Setelah Pelantikan

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani usai rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJMD 2021-2026, Senin (19/4/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ke DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (19/4/2021). Penyusunan dokumen RPJMD untuk jangka waktu lima tahun menjadi kewajibaan bupati setelah dilantik dimana RPJMD tersebut disesuaikan dengan visi misi.



Penyusunan dokumen perencanaan telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 264 ayat (4), Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.

“Maksud penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 adalah untuk memberikan arah pembangunan jangka menengah dan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Sukoharjo Tahun 2021-2026 secara transparan dan akuntabel,” jelas Bupati.

Menurutnya, tujuan dari penyusunan RPJMD sendiri untuk menjabarkan visi dan misi ke dalam tujuan, sasaran, dan indikator kinerja pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan, sehingga rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud. Menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo selama kurun waktu 2021-2026. Mendukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergi, koordinasi, dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan didalam satu pola sikap dan tindakan.

Selain itu, juga mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan yang berkelanjutan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan daerah sekitar (Pemerintah Kabupaten/Kota berbatasan), serta mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan,dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi menyampaikan, rancangan awal RPJMD yang disamapikan Bupati tersebut akan dibahas oleh DPRD. Bahkan, usai rapat paripurna pembahasan langsung dilakukan oleh komisi-komisi. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *