Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai negeri Sipil (PNS) yang bolos hari pertama masuk di tahun 2018 ini bakal mendapat sanksi tegas. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa sudah mengatakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas bertanggungjawab atas kinerja dan kedisiplinan para pegawai.
Karena itu, para kepala dinas juga wajib mengawasi kehadiran para pegawai di instansi yang dipimpin. Artinya, secara normatif pengawasan termasuk kehadiran pegawai sudah dilakukan pimpinan masing-masing OPD.
“Pengawasan tidak hanya Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo saja, tetapi semua pimpinan OPD,” Selasa (2/1).
Sekda menegaskan, ASN yang kedapatan membolos akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi untuk ASN diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Menurutnya, kesadaran untuk masuk kerja masih tinggi dan belum ditemukan ASN bolos usai libur panjang akhir tahun ini.
“Tidak masuk kantor karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan tugas dinas di luar diperbolehkan. Tapi kalau cari-cari alasan untuk bolos kerja maka tetap saja akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sekda menambahkan, para ASN yang masuk kerja pada 2 Januari tidak hanya dilingkungan kantor Setda Sukoharjo saja. Menurutnya di semua dinas dan termasuk guru juga sudah mulai masuk setelah libur panjang smester satu. (sofarudin)
Facebook Comments