Menanti Kejutan Parpol, KPU Sukoharjo Mulai Menerima Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

KPU Sukoharjo menerima pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Sukoharjo 1-14 Mei 2023.

Sukoharjonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo resmi mulai menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran bacaleg sendiri dilakukan selama 14 hari, yakni 1-14 Mei 2023. Setiap hari, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk 13 hari pertama dan hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.


Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo tersebut sudah disosialsiasikan kepada semua parpol peserta pemilu.

Menurutnya, dasar pembukaan pendaftaran bacaleg untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Khusus tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIBdi Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo,” ujar Nuril, Selasa (2/5/2023).


Nuril mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran internal KPU, bahwa dalam penerimaan pengajuan bakal calon semua petugas mesti bekerja dengan baik dan prosedural. Pelayanan sebaik-baiknya agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara.

Menurutnya, bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan administrasi Bakal Calon.


Persyaratan Pengajuan Bakal Calon (sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023)

a. disusun dalam daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus
persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.


Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

“Partai Politik yang akan mengajukan pendaftaran untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Pada hari pertama, belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi atas kehadiran dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo,” tambah Nuril. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *