Sukoharjonews.com (Jakarta) – Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau dua hal ini kepada pengusaha atau pemberi kerja terkait THR tahun ini.
Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, dua hal tersebut adalah melalui Disnaker, perusahaan agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Yang kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran,” ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual, Senin (11/4/2022).
Anwar Sanusi menegaskan Kemnaker berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
“Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual,” ujar Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung. Layanan tersebut disatukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker. (nano)
Tinggalkan Komentar