Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Memasuki tahun 2020 ini, Pemkab Sukoharjo meluncurkan seragam batik baru. Ada dua motif seragam batik yang mulai dipakai per 2 Januari ini. Masing-masing batik “Sukoharjo Makmur 1” dan “Sukoharjo Makmur 2”. Seragam batik baru tersebut digunakan setiap hari Rabu (Sukoharjo Makmur 1) dan Kamis (Sukoharjo Makmur 2). Dua seragam batik baru tersebut memiliki warga dan motif yang berbeda.
“Memang benar Pemkab meluncurkan seragam batik baru dan mulai digunakan tahun 2020 ini. Meski begitu masih ada toleransi batik lama bisa digunakan karena proses menjahit butuh proses juga,” jelas Kasubag Humas dan Protokol Setda Pemkab Sukoharjo, Joko Nurhadiyanto, Kamis (2/1/2020).
Dikatakan Joko, untuk batik “Sukoharjo Makmur 1” warna dasarnya merah dengan kombinasi warna kuning, sedangkan “Sukoharjo Makmur 2” warna dasarnya hitam dengan kombinasi warna merah, kuning dan hijau. Dua seragam batik baru tersebut juga mencerminkan ciri khas Sukoharjo, yakni jamu gendong dan gamelan seperti seragam batik yang lama. Perbedaannya hanya pada warna dan desainnya seragamnya. Joko mengaku sudah ada surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) terkait penggunaaan seragam batik baru tersebut pada bulan Desember 2019 lalu.
Sementara itu, dalam surat edaran Sekda, perubahan penggunaan seragam batik baru tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 39 Tahun 2019. Dalam Perbup tersebut diatur mengenai penetapan penggunaan pakaian batik ciri khas Sukoharjo. Pakaian Dinas Harian (PDH) berupa batik tersebut dipakai setiap hari Rabu (Sukukoharjo Makmur 1, warna merah) dan Kamis (Sukoharjo Makmur 2, warna hitam).
Dalam edaran Sekda juga disebutkan jika pemakaian PDH seragam batik tersebut mulai 2 Januari 2020. Dalam edaran juga diatur untuk seragam hari Senin adalah seragam khaki (keki), hari Selasa menggunakan seragam tenun/lurik dengan motif bebas. Untuk hari Jumat, menggunakan pakaian olah raga dilanjutkan PDH batik bebas. (erlano putra)
Facebook Comments